* Bunga
- Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada Untung Rugi.
- Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (Modal) yang ada
- Pembayaran bunga tetap seperti pinjaman tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua
- Pengambilan / pembayaran bunga hukumnya adalah haram.
* Bagi Hasil
- Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu akad perjanjian dengan berdasarkan kepada untung rugi
- Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
- Bagi hasil tergantung pada hasil proyek, jika proyek tidak mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya di tanggung kedua belah pihak.
- Penerimaan / pembagian keuntungan hukumnya adalah Halal dan Toyyib.
Itulah perbedaan antara Bunga (rentenir) dengan Bagi Hasil.
Setelah kita mengetahui perbedaanya apakah kita akan melakukan
- Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada Untung Rugi.
- Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (Modal) yang ada
- Pembayaran bunga tetap seperti pinjaman tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua
- Pengambilan / pembayaran bunga hukumnya adalah haram.
* Bagi Hasil
- Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu akad perjanjian dengan berdasarkan kepada untung rugi
- Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
- Bagi hasil tergantung pada hasil proyek, jika proyek tidak mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya di tanggung kedua belah pihak.
- Penerimaan / pembagian keuntungan hukumnya adalah Halal dan Toyyib.
Itulah perbedaan antara Bunga (rentenir) dengan Bagi Hasil.
Setelah kita mengetahui perbedaanya apakah kita akan melakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar