Rabu, 25 Juli 2012

Talak Hanya Hak Laki-laki

Islam memberikan hak talak hanya kepada laki-laki saja, karena ia yang lebih bersikeras untuk melanggengkan tali perkawinannya yang di biayainya dengan hartanya begitu besar, sehingga kalau dia mau cerai atau kawin lagi ia perlu membiayainya lagi dalam jumlah yang sama atau lebih banyak lagi.

Perempuan yang di cerai wajib dilunasi sisa maharnya yang belum dibayarkannya, diberi uang hadiah talak dan diberi belanja selama masa iddahnya.
Laki-laki menurut kadar dan tabiatnya bersifat lebih sabar menghadapi perangai isterinya yang tidak disukainya tidak terburu-buru buat cerai karena rasa marah atau kejelekan isterinya yang menyusahkannya. Sedangkan perempuan biasanya lebih cepat marah, kurang pertimbanganya, tidak menanggung biaya perceraian dengan segala akibatnya an tidak pula mengeluarkan bnelanja seperti yang diwajibkan kepada laki-laki, Karena perempuan pantas saja terburu-buruuntuk memutuskan ikatan perkawinan disebabkan hal-hal yang sangat remeh atau hal-hal lain yang tidak merupakan alasan-alasan yang benar, jika dia diberi hak talak.

Bukti kebenaran dalil terakhir iniadalah kejadian-kejadian di dunia barat. Mereka memberikan hak talak kepada perempuan sama seperti kepada laki-laki, maka akibatnya banyak terjadi talak di kalangan mereka, sehingga jumlahnya jauh berlipat ganda daripada dalam masyarakat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar